Tangerang, kabarhits.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil gagalkan sindikat jaringan internasional, penyelundupan sabu cair asal Meksiko.
Selasa (25/01/22) Dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, S.Ik, M.Si yang didamping Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, S.Ik, MM dan Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP. Pratomo Widodo, S.Ik, M.Han mengungkapkan ” Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari luar negeri”.
“Pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea dan Cukai dalam penyelidikan ini. Diketahui akan adanya pengiriman paket melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta”.
“Sabu cair ini mungkin masih tergolong langka. Narkotika jenis sabu cari sebanyak 4 liter merupakan jaringan internasional Meksiko dan terhubung dengan orang yang ada di Indonesia,”
“Penyidik berhasil mengamankan dan menangap serta tetapkan tersangka kasus ini dan berhasil amankan sabu cair 4 liter. Pada Senin, 17 Januari 2022, di Cengkareng, Jakarta Barat, tersangka inisial RK, jenis kelamin laki-laki, umur 28 tahun, ini berhasil ditangkap”.
“Modus operandi tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu cair ini adalah dengan menggunakan ekspedisi”.
“Kemudian, dengan bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai, penyidik Satnarkoba Polres Metro Tangerang berhasil mengidentifikasi orang yang akan menerima paket tersebut, yaitu inisial RK”.
Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan mendalam, kemudian mengetahui keberadaan tersangka RK di Jl Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar. Dari tangannya disita 12 botol cairan methamphetamine.
Dari 12 botol, 8 di antaranya mengandung methamphetamine dan 4 lainnya nihil kandungan narkoba. Cairan itu dicampur dengan senyawa lainnya sehingga menjadi sabu kristal.
“Dari delapan botol ini akan menjadi 16 kg sabu padat. Setelah dicampur dengan zat kimia, dia akan mengkristal dan akan menjadi 16 kg sabu padat. Kalau sudah bentuk sabu, mereka akan mengedarkannya,” tuturnya.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
comments (0)