Tangerang, kabarhits.com – DPRD Kota Tangerang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan DPRD mengenai 2 (Dua) Raperda Inisiatif, bertempat di Gedung Rapat DPRD Kota Tangerang, Senin (21/03/22).
Adapun pembahasan dan penjelasan dalam siding paripurna tersebut, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat dan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tangerang GATOT WIBOWO, S.ip, M.Ip, didamping Wakil ketua I Ir. TURIDI SUSANTO, SH, dan Wakil Ketua II TENGKU IWAN JAYASYAH PUTRA, ST, dihadiri Walikota, Wakil Walikota, Unsur forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Ketua Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, Sekretaris Daerah dan para pejabat Kota Tangerang, dan para anggota DPRD Kota Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, GATOT WIBOWO menjelaskan “Pembentukan peraturan daerah yang saat ini disampaikan, mengacu kepada ketentuan pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015”.
“Maksud dan tujuan diajukannya 2 (dua) rancangan peraturan daerah agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama sama dan selanjutnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah”.
“Raperda pengelolaan zakat merupakan pranata keagamaan yang terkait langsung dengan penanggulangan kemiskinan dimana fakir miskin merupakan objek penerima zakat yang utama, baik yang diberikan secara langsung maupun secara bertahap yang dilakukan oleh pemerintah”.
“Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan dapat dilihat secara nyata dalam berbagai sektor kehidupan salah satunya adalah sektor pendidikan”.
“Dalam sektor pendidikan, peran zakat, melalui bea siswa yang diberikan kepada jutaan orang diberbagai jenjang pendidikan, pelatihan-pelatihan keahlian dalam berbagai bidang, dan pendirian lembaga-lembaga pendidikan berkualitas yang ditujukan langsung untuk fakir miskin”.
“Dan dalam penanggulangan bencana yang menyebabkan lahirnya orang-orang miskin baru, peran organisasi pengelola zakat sangat nyata dan signifikan, baik dalam menanggulangi bencana alam maupun krisis kemanusiaan yang berskala nasional maupun lokal”.
“Selanjutnya dalam sektor-sektor lain seperti kesehatan dan ekonomi peran organisasi pengelola zakat sangat penting, Bahwa pengelolaan zakat berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2011 adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat”.
“Dimana undang-undang ini telah mendorong profesionalisme lembaga zakat yang membutuhkan pengakuan penilaian yang terstandarisasi (akuntabilitas dan transparansi). Karena semua itu akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengelola zakat dalam pendayagunaan dan pengelolaan zakat sebagai modal pengentasan kemiskinan”.
“Hal ini tentunya memerlukan regulasi terhadap penguatan ketentuan pengelolaan zakat, sebab zakat bertujuan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah zakat sesuai dengan tuntunan agama, sekaligus meningkatkan fungsi dan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial”.
“Oleh karena itu zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam ,amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, integrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisien pelayanan dalam pengelolaan zakat, yang diatur dalam bentuk peraturan daerah”.
“Terkait Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, Bahwa dengan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan kota sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin berkurang berdampak pada terbebaninya sistem drainase”.
“Suatu kawasan perkotaan yang tertata dengan baik haruslah diikuti dengan penataan sistem drainase perkotaan yang berkesinambungan dan terintegrasi”.
“Hal ini berfungsi untuk mengurangi atau membuang kelebihan air dari suatu kawasan, sehingga tidak menimbulkan kerugian sosial ekonomi terutama yang menyangkut aspek aspek kesehatan lingkungan permukiman dan masyarakatnya”.
“Sistem jaringan drainase disuatu kawasan sudah semestinya dirancang untuk menampung debit aliran yang normal, terutama pada saat musim hujan, artinya kapasitas saluran drainase sudah diperhitungkan untuk dapat menampung debit air, sehingga kawasan yang dimaksud tidak mengalami genangan atau banjir”.
“Disamping kapasitas juga perlu dilakukan integrasi jaringan primer, sekunder dan tersier. Oleh karena itu dibutuhkan kerangka hukum berupa peraturan daerah mengenai pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan, untuk perencanaan, pendayagunaan serta pengendalian sistem drainase perkotaan” tutupnya.
Peserta sidang yang kami hormati, demikianlah penjelasan yang dapat kami SAMPAIKAN,
comments (0)