Tangerang, kabarhits.com – H. Joko Umboro Ketua Umum Yayasan Dirgantara bersama seluruh pengurus dan guru menggelar Rapat perdana paska putusan sidang pengadilan Negeri Tangerang (Kasus Sengketa Akte Pendirian Yayasan Dirgantara).
Rapat dilaksanakan guna membahas dan merumuskan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART) serta program pendidikan tahun ajaran 2025/2026, di ruang rapat SMK Penerbangan Dirgantara, Curug, Kab. Tangerang, Banten Kamis (25/09/2025).

Informasi yang dihimpun, putusan sidang pengadilan Negeri Tangerang, terkait Kasus Sengketa Akte Pendirian Yayasan Dirgantara dengan menggugurkan akte pendirian yayasan yang diterbitkan pada 30 desember tahun 2024 dan memberlakukan kembali akte pendirian yayasan dirgantara yang di terbitkan pada tanggal 12 oktober tahun 2022, Pada 13 april 2025.
Kesepakatan perdamaian dalam perkara No.51/Pdt.G/2025.Pn.Tng ditandatangi diatas materai oleh para penggugat serta tergugat.
Poin dalam kesepakatan perdamaian tersebut diantaranya akta pendirian yayasan dirgantara yang terbit ditahun 2024 sudah tidak berlaku (tidak sah) dan para penggugat serta tergugat telah sepakat untuk mengakhiri pengsengketaan dan kembali pada akte perubahan yang di terbitkan pada tahun 2022.
Kepada media Joko Umboro mengatakan “iya betul ini rapat perdana paska putusan sidang, hari ini rapat membahas tentang proses belajar mengajar untuk anak didik SMP Dirgantara dan SMK Penerbangan Dirgantara” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan selain membahas dan merumuskan program pendidikan untuk peserta didik, dalam rapat tersebut kami membahas anggaran dasar anggaran rumah tangga (ADART) Yayasan Dirgantara. Tutur joko.
Sebagai ketua umum yayasan, dirinya memohon dukungan dan doanya kepada para orang tua murid SMP Dirgantara Dan SMK Penerbangan Dirgantara agar tidak ada lagi permasalahan internal ataupun eksternal Yayasan Dirgantara yang dapat mengganggu proses belajar mengajar, sehingga anak peserta didik dapat menggapai apa yang di cita citakan. Harap Joko Umboro (Ketua Umum Yayasan Dirgantara)




comments (0)