Tangerang, kabarhits.com – Ditengah lonjakan angka kasus Covid-19, dan tingginya permintaan alat kesehatan, Waspada dalam membeli alat kesehatan secara online, dicek terlebih dahulu.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL DEONIEJIU DE FATIMA, S.IK, MH saat Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota Jl. Daan Mogot, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Senin (26/07/21).
Dirinya menambahkan, 22 Juli 2021 Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP. PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si. (Han), berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dengan initial IF (27) kasus dugaan penimbunan Alat kesehatan ilegal
Selain kasus penimbunan alkes ilegal, IF sebagai pecandu narkoba, Polisi mengamankan tersangka dikediamannya didaerah Tamansari Jakarta Barat, dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu beserta alat hisap bong.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan beberapa alat kesehatan Ilegal berupa, 12 buah tabung oksigen, 8 buah kotak reguler tabung oksigen merk Gea Medical, 2 buah regulator tabung oksigen.
7 buah kotak masker merk KF94, 1 buah kotak sarung tangan merk Nitrile, 12 buah Troli tabung oksigen, 7 box obat merk AZITHROMEYCINDIHYDRATE sebanyak 140 butir, dan 3 box obat merk INVERMAX12IVERMECTIN sebanyak 30 butir.
Tersangka sudah beroperasi selama 10 bulan terakhir, Alat-alat kesehatan ilegal tersebut, dijual tersangka secara online dengan harga yang lebih mahal diatas harga eceran tertinggi dengan mencapai 400%.
Selain menjual barang tersebut dengan harga diatas normal, tersangka diduga merekondisi
tabung CO2 menjadi tabung O2, dengan merubah tabung APAR yang berwarna merah, menjadi tabung O2 berwarna putih.
comments (0)