Tangerang, kabarhits.com – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Banten menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menggelar aksi “Aksi damai Serentak” pada hari ini, Kamis (10/9/2026).
Aksi massa ini menyasar kantor DPRD Kota dan Kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Banten guna mengawal regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada kaum pekerja.
Aksi yang dimulai serentak sejak pukul 07.00 WIB ini melibatkan ribuan massa dari seluruh federasi anggota DPD KSPSI Banten serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI dari delapan kota/kabupaten se-Provinsi Banten.
Pengarahan massa ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Surat Instruksi DPP KSPSI Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 yang ditandatangani pada 7 September 2026 lalu.
Agenda utama dalam aksi damai kali ini adalah penyampaian tuntutan mendesak mengenai pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan, serta korelasinya dengan isu pemagangan (PKL/Magang) bagi siswa SMK dan mahasiswa perkuliahan
Para buruh mendesak agar regulasi baru tersebut segera disahkan dengan mengakomodasi usulan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).
Hal ini dinilai penting demi menjamin kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pekerja di Banten.
Selain membawa usulan KBPBI, poin penting yang mendasari pergerakan ini adalah kepatuhan terhadap hukum tertinggi.
Buruh menuntut agar penyusunan undang-undang baru tersebut wajib merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
KSPSI menegaskan bahwa reformasi regulasi ketenagakerjaan tidak boleh melenceng dari apa yang telah diputuskan oleh MK.
Dalam orasinya, Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat, S.H., M.M., M.H., C.T.A., menegaskan bahwa Pihaknya memberikan tenggang waktu yang jelas kepada pemerintah dan legislatif untuk segera merampungkan pembahasan undang-undang tersebut demi stabilitas industri dan nasib jutaan pekerja.
“Hari ini kami instruksikan seluruh kekuatan KSPSI di Provinsi Banten untuk turun melakukan Aksi damai Serentak di DPRD Kota dan Kabupaten masing-masing.
Tuntutan kami tegas, sahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan sesuai usulan KBPBI dengan merujuk penuh pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Kami memberikan batas waktu yang jelas hingga 31 Oktober 2026. Jika hingga tanggal tersebut amanat putusan MK dan aspirasi buruh diabaikan, maka gelombang perlawanan yang lebih besar tidak akan bisa dihindari.”
Aksi yang mengusung jargon “Suara Buruh Suara Rakyat” dan “Banten Maju Buruh Sejahtera” ini dilaporkan berjalan dengan tertib namun penuh pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.




comments (0)