Serang, kabarhits.com – Sehubungan dengan masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jum’at (15/05/20) Dalam keputusan Gubernur Banten NOMOR 443/Kep.157-Huk/2020, Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari, sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31
Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan
Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta
mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
comments (0)