Tangsel, kabarhits.com – Gubernur Banten bersama Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangsel dan Bupati Tangerang bersepakat untuk melakukan perpanjangan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.
Minggu, (12/07/20) @humaskotangsel Perpanjangan PSBB ini untuk keenam kalinya dan berlaku selama dua minggu hingga 26 Juli 2020, dalam rangka meminimalisir penyebaran covid-19 dengan melakukan protokol kesehatan.
Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama.
Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Tempat rumah ibadah dan kegiatan keagamaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Dimana sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, Hal diungkapkan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.
comments (0)