Tangerang, kabarhits.com – 2 Pelaku maling kambing di perumahan Puri Tamarin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, digelandang Sat Unit Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota.
Sabtu (06/03/21) Aksi tersangka yang sedang memasukkan seekor kambing ke dalam karung terekam kamera pengawas CCTV warga.
Kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian Polsek Sepatan, tidak memerlukan waktu lama, dalam waktu 6 jam, 2 tersangka (AM) dan (J) berhasil diringkus polisi Polsek Sepatan, dikediamannya masing-masing, di daerah Teluknaga dan daerah Rajeg.
Dengan barang bukti, 1 unit motor matic berwarna hitam, 1 buah karung, 1 besi pengait daging, 1 buah pisau, 1 buah pengasah pisau, dan pakaian yang dipakai saat melakukan aksinya.
Selain residivis maling hewan kambing, (AM) dan (J) merupakan tukang ojek, kedua tersangka tersebut sudah setahun melakukan aksi tersebut.
Motif dari tersangka, masuk ke perkampungan dengan menggunakan sepeda motor, melihat kondisi sepi, mereka melakukan aksinya dengan memasukkan kambing ke dalam karung yang telah dipersiapkan.
Sedangkan kambing hasil curiannya di potong dan dijual kepada penadah di Desa Jungkel, Kecamatan Rajeg dengan harga Rp. 500.000,-.
Pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman pidana 7 tahun penjara, ungkap Kapolsek Sepatan AKP.I GUSTI MOCH SUGIANTO, SH saat konferensi pers di Mapolsek Sepatan, Jumat (12/3/2021).
comments (0)