Tangerang, kabarhits.com – Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu seberat 924,72 Gram.
Senin (28/06/21) Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers, bertempat di Lobby Polres Metro Tangerang Kota.
Dikesempatan Konferensi Pers, Kapolres metro Tangerang kota Kombes Pol DEONIJIU DE FATIMA, S.Ik, SH melalui Kasat Resnarkoba AKBP PRATOMO WIDODO, SIK, M.Si.(Han) mengungkapkan “3 tersangka (HS), (SU), dan (WY) merupakan sindikat jaringan kurir Jabodetabek, lapas Tangerang, lapas Bogor dan lapas Jakarta”.
Berawal Sabtu 5Juni 2021, Dilakukan penangkapan tersangka (HS) di Pondok Aren Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis Sabu seberat 102 gram.
Dari penangkapan (HS) dilakukan pengembangan, dengan penangkapan terhadap tersangka (SU) di Pos Ronda yang berlokasi di Karawaci Kota Tangerang, dengan
barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis Sabu 860,72 gram.
Kemudian Senin 21 Juni 2021, tersangka (WY) berhasil ditangkap di Parung Panjang Kab. Bogor Jawa Barat dengan barang bukti sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik narkotika jenis Sabu (142 gram).
Dari mengedarkan 1 (satu) Kilogram Sabu, tersangka mendapatkan upah ongkos sebesar Rp. 15.000.000,-.
Hasil penangkapan 3 tersangka tersebut, barang bukti jenis Sabu seberat 924,72 Gram, didapat dari (X) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun.
comments (0)