Jakarta, kabarhits.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau sering kali disebut plat nomor atau nomor polisi (nopol), adalah plat aluminium tanda kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
• Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
• Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
• Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
• Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.
comments (0)