Tangerang, kabarhits.com – DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai tugas dan fungsi, dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Kantor sekretariat DPRD Kota Tangerang berada di Gedung Pusat Pemerintahan, di Jl. Satria Sudirman No. 1, Kota Tangerang, Prov Banten.
Dalam periode 2019 – 2024, ketua DPRD Kota Tangerang dijabat oleh saya GATOT WIBOWO S. IP, M.IP dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, GATOT WIBOWO S. IP, M.IP didukung dengan wakil ketua H. IR. TURIDI SUSANTO dari partai Gerakan Indonesia Raya, H KOSASIH SE MM dari Partai Golongan Karya, dan TENGKU IWAN JAYASYAH PUTRA ST dari Partai Keadilan Sejahtera.
DPRD memiliki Visi dan Misi “Mewujudkan pelayanan prima dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, sumberdaya aparatur sarana dan prasarana, serta mendorong peningkatan kinerja.
Dalam kesempatan, GATOT WIBOWO S. IP, M.IP menjelaskan beberapa rangkuman kegiatan dalam pencapaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kota Tangerang selama satu tahun, yang tergambar dalam kaleidoskop tahun 2021 :
Februari – Maret 2021
– Pansus raperda tentang protokoler pimpinan dan anggota DPRD.
– Pansus raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
– Pansus raperda tentang pemberdayaan koperasi dan koperasi syariah.
– Pansus raperda tentang penyelenggaraan transportasi.
April – Mei 2021
– Pansus raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Tangerang tahun 2019 – 2023.
– Pansus raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
– Pansus raperda tentang pengelolaan sampah.
– Pansus raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah.
Juni 2021
– Penugasan badan anggaran raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.
– Pansus raperda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah.
– Pansus persetujuan pemindah tanganan melalui hibah aset tanah milik pemerintah Kota Tangerang kepada pemerintah Kabupaten Tangerang (non raperda).
Juli 2021
– Pansus raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada pihak PT bank pembangunan daerah jawa barat dan Banten.
– Pansus raperda perusahaan umum daerah pasar Kota Tangerang.
September 2021
– Penugasan badan anggaran raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020.- Pansus raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bencana.
– Pansus raperda tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan perkusor narkotika.
Oktober – November 2021
– Penugasan badan anggaran raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
– Pansus raperda tentang kota layak anak.- Pansus raperda tentang sistem layanan rujukan terpadu untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu di Kota Tangerang.
Dessember 2021
– Pembahasan non raperda tentang pansus pengelolaan sampah menjadi energi listrik (non raperda).
Tingkat pencapaian sasaran dan tujuan serta hasil yang diperoleh pada tahun 2021, berorientasi pada pencapaian visi dan misi DPRD Kota Tangerang.
Keberhasilan program yang telah kami kerjakan sebagai bahan evaluasi dalam menyelenggarakan tugas umum DPRD, dan akan menjadi tolok ukur untuk peningkatan kinerja kami di tahun 2022.
comments (0)