Tangerang, kabarhits.com – Pada 15 Februari 2022, Polisi meringkus sebanyak 27 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Jumlah itu merupakan hasil penindakan pelaksanaan kegiatan Operasi.
Dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan sebanyak 52 kendaraan unit sepeda motor, beserta beberapa STNK palsu.
Dan menyita alat barang bukti lainnya, berupa 2 set kunci leter T, Sajam golok, dan Senjata api mainan, yang dipakai pelaku saat beraksi, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Komarudin S.ik, MM, saat Konferensi Pers di Halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (07/03/22).
Dirinya menghimbau Untuk menghindari penipuan dan pemalsuan saat membeli kendaraan bekas, jangan hanya tergiur dengan harga murah dan kondisi mesin yang prima.
Keaslian STNK harus diperhatikan karena tidak menutup kemungkinan kendaraan bekas yang hendak dibeli adalah hasil kejahatan dan memiliki STNK bodong.
Dikesempatan yang sama, Kombes Pol Komarudin juga menyatakan, anggota nya berhasil mengamankan 6 pelaku dari kejadian 2 kelompok tawuran pelajar, yang menyebabkan 3 orang mengalami luka bacokan.
Dari salah satu kelompok ada 3 jadi korban, Satu luka bacok di punggung, 1 luka bacok di pinggang, dan 1 lagi di perut.
Keenam pelaku tersebut, yakni anak di bawah umur dengan rata-rata usia 14 tahun. Mereka masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 9, tandasnya.
comments (0)