Semarang, kabarhits.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di wilayah Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
Penangkapan ini mengejutkan publik karena dilakukan saat Fadia dilaporkan sedang mengisi daya mobil listriknya di sebuah lokasi pengisian.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik tidak hanya mengamankan sang bupati, tetapi juga 11 orang lainnya yang terdiri dari unsur ajudan, orang kepercayaan, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pihak KPK mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini diduga melibatkan intervensi dalam proyek outsourcing dan pengadaan lainnya untuk Tahun Anggaran 2023–2026 dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Tim penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sebagai “setoran” atau suap terkait proyek tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, status Fadia Arafiq resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses OTT dan penggeledahan lanjutan.
Fadia kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada media saat digiring menuju mobil tahanan, Fadia Arafiq sempat membantah dirinya terjaring OTT.
Ia menegaskan tidak ada uang yang disita langsung dari tangannya dan bersumpah tidak melakukan kesalahan.
Fadia juga mengklaim bahwa saat kejadian ia sedang bersama beberapa pihak untuk urusan kedinasan, termasuk permohonan izin ketidakhadiran pada sebuah acara makan bergizi gratis.
Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa dalih tersebut tidak menggugurkan bukti-bukti yang telah dikantongi penyidik.
KPK menyebut adanya dugaan kuat bahwa keluarga bupati juga turut menikmati keuntungan dari gurita korupsi di Kabupaten Pekalongan yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah besar.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat masalah hukum di awal tahun 2026.
Di sisi lain, publik juga menyoroti profil Fadia Arafiq yang merupakan putri dari pedangdut legendaris A. Rafiq dan mantan penyanyi dangdut yang populer dengan lagu “Cik Cik Bum Bum”.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2024 dan terpilih kembali untuk periode 2025–2030, ia dikenal aktif dalam dunia hiburan dan politik lokal.
Penangkapan ini pun menjadi sorotan tajam di media sosial mengingat kekayaan Fadia yang tercatat mencapai Rp85,6 miliar dalam LHKPN terakhirnya.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih berada di wilayah Pekalongan untuk melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Penahanan Fadia dijadwalkan berlangsung hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk pelaksana tugas guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal pasca kejadian ini.




comments (0)