Jakarta, kabarhits.com – Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali memberantas praktik perjudian.
Petugas berhasil membongkar sindikat perjudian online jaringan domestik yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga kuat menjadi penggerak utama aktivitas ilegal tersebut.
Seorang pelaku berinisial A berhasil diringkus petugas lantaran kedapatan mengelola situs judi online bernama MansionDewa dengan alamat situs www.mansiondewa.com.
Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam dan patroli siber yang intensif. Polisi bergerak cepat setelah mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan dari situs yang dioperasikan oleh tersangka.
Tersangka tidak dapat berkutik saat petugas menggerebek lokasi operasinya yang menjadi pusat kendali situs tersebut.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP. Noor Maghantara, S.Ik.,M.Si menyatakan bahwa penangkapan ini berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
“Kami bergerak berdasarkan data akurat di lapangan sehingga pelaku berhasil kami amankan bersama seluruh perangkat kerjanya,” ujarnya
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal ini demi memperkuat pembuktian di persidangan.
Komputer jinjing berspesifikasi tinggi menjadi salah satu alat utama yang diamankan petugas dari lokasi. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu unit laptop ASUS ROG hitam, lengkap dengan charger dan mouse.
Selain perangkat komputer, petugas juga menyita alat komunikasi dan sarana transaksi keuangan yang digunakan untuk mengelola perputaran uang judi online.
Polisi mengamankan iPhone 13 Pro Max silver, Samsung A07 hijau, dua buah kartu rekening Bank BCA, satu buah token BCA, serta satu buah kartu KTP atas nama tersangka.
Seluruh aset digital dan fisik ini kini disita oleh penyidik untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasubdit Ranmor menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku judi online yang merusak moral dan perekonomian masyarakat.
Kepolisian berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan MansionDewa ini.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 426 KUHP Jo Pasal 20, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Tersangka kini harus mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.




comments (0)