Jakarta, kabarhits.com – Aliansi korban sindikat penipuan perbankan mendatangi Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, untuk menyampaikan laporan pengaduan masyarakat pada Rabu (05/07/2026).

Langkah ini diambil setelah putusan hukum sebelumnya dinilai sangat melukai rasa keadilan publik dan mengabaikan hati nurani para korban.

Mereka kini meletakkan harapan pada lembaga legislatif untuk mengawasi ketat karut-marut penegakan hukum yang sedang terjadi.

Kedatangan perwakilan korban ini secara khusus bertujuan untuk meminta audiensi serta pengawasan langsung dari para wakil rakyat terkait putusan bebas murni yang diterima pelaku kejahatan skala besar.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh oknum hakim di tengah proses hukum para korban lain yang sebenarnya masih berjalan di beberapa Polres.

Korban berharap DPR dapat menjadi jembatan kuat untuk menyuarakan jeritan hati mereka yang merasa diabaikan oleh sistem peradilan.

Menurut koordinator lapangan pendamping korban, Darma Wijaya, vonis terhadap pelaku penipuan ini dinilai terlalu ringan dan tidak masuk akal.

Kekecewaan mendalam memuncak karena pengadilan justru membebaskan dalang utama kejahatan, sebuah keputusan yang sangat tidak sebanding dengan kerugian materiil serta imateriil yang dialami para korban.

Putusan ini menciptakan kesan adanya ketimpangan hukum yang nyata, di mana regulasi dan penegakan hukum seolah menutup mata terhadap nasib masyarakat.

Kasus kejahatan perbankan ini telah memakan banyak korban dari berbagai lapisan masyarakat dengan modus operandi yang sangat rapi dan terstruktur.

Aksi kriminal ini didalangi oleh aktor utama berinisial (E) bersama istrinya (R). Sindikat tersebut bergerak bebas melalui berbagai skema licik, mulai dari penyalahgunaan identitas hingga manipulasi transaksi keuangan yang berhasil menjebak belasan korban hingga tak berdaya.

Kerugian yang diderita oleh para korban dalam aliansi ini diperkirakan mencapai nilai yang sangat fantastis hingga membuat banyak dari mereka kehilangan seluruh aset berharga.

Skala dampak sosial dan finansial yang luar biasa menghancurkan hidup inilah yang akhirnya mendorong para korban bersatu membentuk aliansi kuat.

Gerakan kolektif ini murni lahir sebagai wadah perjuangan bersama guna merebut kembali hak-hak mereka yang dirampas.

Kekecewaan para korban menemui titik kulminasi setelah melihat jalannya persidangan perkara pidana Nomor 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sudah bekerja keras mengumpulkan bukti valid hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Namun, oknum majelis hakim yang dipimpin oleh (HR) justru menjatuhkan vonis bebas murni kepada terdakwa (E) pada 14 Juli 2026, yang seketika meruntuhkan harapan korban.

Demi meluruskan ketidakadilan ini, perwakilan korban seperti Lusiana BN Candi Kencana dan rekan lainnya menyerahkan berkas permohonan audiensi dan laporan pengaduan.

Berkas resmi tersebut diterima langsung oleh Sodikin selaku perwakilan bagian Humas DPR RI untuk diteruskan kepada Pimpinan Komisi III.

Berkas tersebut berisi aduan mendalam mengenai sindikat penipuan serta dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Oknum Hakim selama persidangan di PN Jakarta Selatan dan bukti lainnya yang bersangkutan terhadap sindikat penipuannya.

Melalui laporan ini, Komisi III DPR RI diharapkan bisa segera memproses oknum hakim yang bersangkutan dan mendorong evaluasi total terhadap majelis hakim tersebut.

Aliansi korban mendesak DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, termasuk memantau proses hukum korban lain yang masih bergulir.

“Kami para korban tidak akan berhenti berjuang sampai ada titik terang mengenai pengembalian dana, sanksi hukum seberat-beratnya bagi pelaku, dan keadilan nyata,” tegas Darma Wijaya.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.