Tangerang, kabarhits.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tangerang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Tangerang Nomor 13 Tahun 2026 pada Sabtu, 26 September 2026.
Acara yang berlangsung di halaman Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Kompleks Ruko Mahkota Mas Blok K No. 8, Jalan MH. Thamrin, Kota Tangerang.
Kegiatan ini secara khusus membedah Perwal Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan bagi Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah, Guru Agama, Lintas Agama, Amil Pengurusan Jenazah, Marbot Masjid, serta Penjaga Rumah Ibadah Non-Muslim.
Peraturan ini hadir sebagai bentuk payung hukum dan perhatian konkret dari pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pejuang keagamaan yang menjadi pilar moral di tengah masyarakat Kota Tangerang.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Gesuri Mesias Bintang Merah, B.Commun., M.Sos., hadir sebagai pemapar materi utama dalam sosialisasi tersebut.
Dalam paparannya, Gesuri menjelaskan sejarah serta latar belakang lahirnya Perwal Nomor 13 Tahun 2026 ini, yang menurutnya merupakan hasil dari proses panjang dan perjuangan melelahkan selama dua tahun perjalanan legislasi demi memastikan seluruh penggiat agama mendapatkan hak dan perhatian yang layak.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran tokoh penting dan wakil rakyat, di antaranya Anggota DPR RI Dapil Banten III Yulius Setiarto, S.H., M.H., Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Gatot Wibowo, S.IP., M.IP., serta Wakil Walikota Tangerang H. Maryono Hasan, A.P., M.Si.
Selain itu, tampak hadir Hendri Zen, Anggota DPRD Provinsi Banten Sugianto dan Dr. Yeremia Mendrofa, serta sejumlah Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDI Perjuangan seperti Teja Kusuma, Andri Septiawan Permana, Sumarti, dan seluruh pengurus cabang.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPR RI Yulius Setiarto menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pengurus DPC dan Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang yang telah mengawal kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa melalui Perwal ini, apa yang selama ini dibutuhkan oleh para penggiat agama akhirnya dapat terealisasi, serta berharap perjuangan bersama ini bisa memberikan dampak yang luas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Senada dengan hal itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya partai dalam membangun komunikasi yang efektif sekaligus mengawal proses implementasi kebijakan daerah.
Gatot mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal jalannya Perwal ini dengan memberikan perhatian penuh kepada para penggiat agama yang telah mendedikasikan waktu mereka untuk umat.
Wakil Walikota Tangerang H. Maryono Hasan mengakui peran besar legislatif, khususnya kehadiran tujuh orang perwakilan Anggota DPRD Kota Tangerang yang ikut mengawal dan mewujudkan peraturan tersebut.
Menurut Maryono, pemberian stimulan kepada para pemuka agama melalui revisi dan pembaharuan kebijakan ini adalah langkah strategis, sebab ia meyakini bahwa Indonesia akan tetap kuat karena adanya kebersamaan dan toleransi antarumat beragama.




comments (0)