Jakarta, kabarhits.com – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Noor Maghantara, S.I.K., M.Si. berhasil membongkar jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan lintas provinsi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya tujuh unit kendaraan bermotor roda dua yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi (bodong).
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa motor-motor hasil curian di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini rencananya akan dikirimkan ke luar pulau melalui penyedia jasa ekspedisi dengan tujuan akhir ke wilayah Muara Bungo, Jambi.
Merespons cepat informasi krusial tersebut, Kasubdit Ranmor langsung mengerahkan anggotanya untuk melakukan tindakan di lapangan.
Tim dari Unit 5 Subdit Ranmor segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan membuntuti jalur distribusi yang digunakan oleh para pelaku.
Polisi melakukan pelacakan intensif guna memastikan posisi kendaraan sebelum sempat menyeberang antar-provinsi.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi karena memanfaatkan kelengahan jasa pengiriman barang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi sindikat curanmor yang mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan jasa ekspedisi antarpulau.
Anggota kami di lapangan bergerak cepat setelah mencium adanya pergerakan barang ilegal ini, sehingga tujuh unit motor bodong berhasil kita cegat sebelum sampai ke penadah utama di Jambi,”
Dari hasil penyelidikan lapangan, petugas bergerak melakukan penyergapan di dua lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.
TKP pertama berada di Jalan Sungai Bambu VII RT.04/08, Tanjung Priok, sedangkan TKP kedua terletak di Jalan Ketel Uap Ancol, Pademangan.
Operasi yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 tersebut berjalan sukses tanpa perlawanan berarti dari para kurir ekpedisi maupun pelaku penadah yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kendaraan dan pencocokan nomor rangka serta nomor mesin, petugas berhasil mengidentifikasi korban pemilik kendaraan.
Sejauh ini, polisi telah mendata dua orang korban yang teridentifikasi dengan inisial AK dan AS. Pihak kepolisian juga langsung menghubungi para korban untuk mengonfirmasi mengenai laporan kehilangan sepeda motor yang dialami mereka sebelumnya serta mempersiapkan proses pengembalian kendaraan.
Atas perbuatan pidana tersebut, para tersangka yang terlibat dalam sindikat ini akan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan penadahan.




comments (0)