Tangsel, kabarhits.com – Dalam rangka penanganan Virus Corona Covid-19 Wali Kota Tangerang Selatan, Hj. Airin Rachmi Diany menerbitkan surat keputusan dengan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga 14 Juni 2020.

Surat Keputusan Wali Kota bernomor: 338/Kep.163-Huk/2020, tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Senin (1/6/2020) Walikota Tangerang Selatan menuturkan “Diberlakukannya Perpanjangan PSBB dikarenakan  masih ditemukannya sebaran Covid-19 di beberapa tempat dan masih tinggi angka kasusnya”.

Hal demikian mengacu pula pada keputusan Gubernur Banten bernomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya.

Dalam perpanjangan PSBB kali ini tidak ada aturan “yang berbeda dengan sebelumnya, Tetapi, beberapa tempat ibadah akan diperkenankan untuk buka dengan harus mematuhi protokol kesehatan yang ada”.

“Maayarakat melakukan aktivitas diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19”.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.