Tangerang, kabarhits.co.id – Aksi demo buruh menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada tanggal 08 Oktober 2020, telah terjadi pengerusakan dan penyerangan terhadap aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di Jl. Daan Mogot.
Rabu (14/10/20) Dalam kesempatan Press Release Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL SUGENG HARIYANTO, S. IK, M. hum menjelaskan “Ada 6 tersangka yang telah diamankan diantaranya, EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI”.
“Dari 6 tersangka, ada 4 tersangka yang bersatus pelajar, dan 2 tersangka lainnya berprofesi sebagai buruh dan pengangguran”.
“Dengan barang bukti foto, video, 1 unit mobil anggota kepolisian Shabara yang hancur, batu Coblok, dan pecahan kaca serta pecahan accessories mobil”.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 jo 213 KUHP, dan Pasal 358, dan dalam penyidikan lebih lanjut”.
Dirinya menambahkan, Bagi para orang tua agar lebih mengawasi putra putrinya. Dan masyarakat harus lebih cerdas memilah informasi, jangan mudah terhasut berita hoax.
comments (0)