Tangerang, kabarhits.com – Polsek Teluknaga menggelar Press Release mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 tersangka yang berhasil diringkus Satreskrim Polsek Teluknaga, Di halaman Mako Polsek Teluknaga, Jalan Raya Kampung Melayu, Teluknaga, Kab. Tangerang, Banten, Jum’at (06/11/20).
Press Release dipimpin Kapolsek Teluknaga Akp. Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M. Krim yang didampingi Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim, SH, Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Adityo Wijanarko SH.
Dalam kesempatan tersebut Dodi Abdul Rohim, S. Sos, M. Krim menerangkan “Dalam kurun waktu kurang lebih 2 Pekan, 4 Tersangka bernama dengan berinisial (AR), (RO), (R), dan AW berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Teluknaga, dengan lokasi yang berbeda, sementara tersangka P (40) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”.
“Berdasarkan laporan Kamis 17 September 2020 pukul 20:00 Wib, Korban berkunjung kerumah saudaranya, dan keesokan harinya, korban pas bangun tidur melihat motor miliknya sudah tidak ada diparkiran rumahnya”.
“Tersangka dalam melancarkan aksinya dengan modus operandi, dengan menggunakan kunci T, dalam waktu 5 menit, pada malam hari dengan sasaran ketika pemilik kendaraan lengah dan suasana sekitar sedang sepi”.
Pasalnya, saat ini anggota kepolisian masih mendalami keempat pelaku untuk mengungkap 10 motor yang diakuinya pernah dicuri di 10 lokasi berbeda.
“Hukuman para tersangka, dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun” terangnya.
Dirinya meminta kepada warga, khususnya masyarakat diwilayah hukum Polsek Teluknaga, untuk tetap waspada dan jangan menaruh kendaraan di luar rumah dengan posisi tidak di kunci.
comments (0)