Tangerang, kabarhits.com – Ditemukan jasad bayi laki-laki terbungkus plastik berwarna putih di dalam tong sampah Tempat Pembuangan Sampah, Kp. Gembor, Kec. Periuk, Kota Tangerang, Selasa (02/03/21).

Tersangka EMD (25) melahirkan bayi laki-laki, merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang tidak bertanggung jawab.

EMD melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan orang lain, tersangka menekan bagian dada bayi dan mencekiknya sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu tersangka membungkus bayi tersebut menggunakan kantong plastik berwarna hitam dan dilapisi kantong plastik berwarna putih.

Tersangka ditangkap dikediaman rumah kontrakannya, dengan barang bukti, 1 buah plastik warna putih, 1 plastik berwarna hitam, dan kaos berwarna abu – abu.

Atas perbuatannya, Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dan pembunuhan berencana tersangka dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 342 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada masyarakat khusunya kepada para Ibu, agar dapat mengawasi putrinya, untuk tidak terjerumus pergaulan bebas.

Hal, tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol DEONIJIU DE FATIMA, S.IK, SH dikesempatan Press Release di Halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, Senin (08/03/21).

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.