Tangerang, kabarhits.com – Polres Metro Tangerang Kota Gelar Press Release, di Halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, yang dipimpin langsung Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol DEONIJIU DE FATIMA, S.IK, SH.
Kombes Pol DEONIJIU DE FATIMA, S.IK, SH menjelaskan, Sat Resmob Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap 22 tersangka prostusi online.
Dengan modus, menyediakan kamar Apartemen, dan menyewakan dengan harga sewa Rp. 2.200.000,-/bln, yang dipergunakan untuk tempat perbuatan asusila dengan tarif Rp.500.000,- sekali kencan.
Dari hasil menerima tamu hidung belang, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- tersangka melakukan dikarenakan desakan kebutuhan ekonomi.
Sabtu (06/03/21) 22 tersangka berhasil digelandang unit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota beserta Barang bukti 1 box alat kontrasepsi, uang tunai Rp. 755.000,- id card, 4 buku catatan, dan Hp berisi percakapan Me Chat.
Tersangka terancam hukuman 16 bulan, pasal 296 KUHP Sebagai mata pencahariannya menyediakan, mempermudah perbuatan cabul.
Dirinya menghimbau, kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi putra putri nya, agar berhati – hati menggunakan media sosial.
comments (0)