Tangerang, kabarhits.com – Mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, memerintahkan jajarannya menindak secara tegas para mafia tanah.
Selasa (13/04/21) Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah di halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, Jl. Daan Mogot No.52, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.
Konferensi Pers dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusril yunus, didampingi Kombes. Pol. Deonijiu de Fatima, S.I.K., S.H, dan Kabag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim.
Dihadiri Dir Penanganan perkara BPN Pusat Ketut Mangku, Kakanwil BPN Banten Andi Tentri Abeng, dan Kepala BPN Kota Tangerang Mujahidin Makruf.
Kombes Pol Yusril yunus, menyatakan “Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan (N) dan (D), dua tersangka sindikat mafia tanah”.
“Ini merupakan kasus pengembangan, Kedua tersangka memiliki peran masing-masing, dengan modus bekerjasama untuk menguasai tanah seluas 35 H dan 10 H”.
“Salah satu dari dua tersangka tersebut, berperan dengan menggugat perkara, untuk bisa menguasai tanah tersebut”.
“Dari hasil perkara tersebut, hasilnya adanya perdamaian, selanjutnya dengan hasil tersebut, tersangka mengajukan eksekusi di lokasi yang telah ditetapkan, akan tetapi ada perlawanan dan bentrok kepada warga”.
“Menetapkan kedua tersangka, dengan barang bukti sebanyak 10 dokumen, berupa seluruh surat Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) palsu”.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal Pertama pasal 266 ayat ( 2 ) KUHP dan dakwaan Kedua pasal 263 ayat (2) KUHP” pungkasnya.
comments (0)