Tangerang, kabarhits.com – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap wanita R (17).
Pelaku YP pemuda berusia 18 tahun ini, merupakan kekasih korban yang telah menjalin hubungan sejak Juni tahun 2020.
YP Membuka celana dan baju korban sampai telanjang kemudian menyetubuhi korban, pelaku juga menganiaya korban dengan Menampar pipi korban sebanyal 2 kali dengan menggunakan tangan kanan, memukul mulut korban sebanyak 1 kali sampai mengeluarkan darah.
menendang perut korban sebanyak 3 kali, membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak 3 kali.
Motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tidak terima kebiasan tersangka meminum obat tramadol diberitahu kepada orang lain dan tidak terima bahwa bapak korban tidak menyukai tersangka lalu tersangka emosi kepada korban.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangakap pelaku di kediamannya di Sudimara Pinang Kota Tangerang, dengan mengamankan barang bukti, satu pcs baju lengan pendek berwarna hitam, satu pcs celana panjang berwarna biru, satu pcs lingerie berwarna hitam dan berwarna putih.
Pelaku dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Dengan ancaman hukuman maksimat 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL DEONWIU DE FATIMA, S.I.K., S.H saat konferensi pers di halaman Mako Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (20/05/21).
Kapolres Metro Tangerang Kota KOMBES POL DEONWIU DE FATIMA, S.I.K., S.H yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP ARDI RAHANANTO,S.E.,S.IK,MSI, Wakasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL ZAZALI HARIYONO, SH dan Kabaghumas Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL ABDUL RACHIM, SH.
KOMBES POL DEONWIU DE FATIMA, S.I.K., S.H menghimbau agar masyarakat khususnya perempuan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Terhadap orang tua agar lebih memberikan pengawasan dan perhatian kepada anaknya.
comments (0)