Tangerang, indotvnews.co.id – Polisi Polsek Tangerang mengamankan SN dan AS pemalsu surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif tanpa melakukan tes.
Kamis (21/05/21) Kapolsek Tangerang KOMPOL YULIES ANDRI PRATIWI S.IK, melalui Kabaghumas Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL ABDUL RACHIM SH saat dihubungi media melalui seluler membenarkan, “2 pelaku pemalsuan surat keterangan rapid test sudah diamankan”.
“Kejadian berawal dari pemantauan screening dari pegawai kelurahan, dengan melakukan pendataan khusus warga pulang mudik lebaran”.
“Pegawai Kelurahan menghubungi SN yang diketahui terdata sebagai Warga yang Mudik dari Pekalongan Jawa Tengah untuk dilakukan rapid test” jelasnya.
“Saat itu SN menjelaskan, bahwa sudah melaksanakan Rapid Test Antigen dengan Hasil negatif, dengan memberikan surat keterangan hasil rapid test melalui WhatsApp”.
“Ternyata surat tersebut diketahui palsu, hasil editan yang dibuat sendiri oleh pelaku AS”.
“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku diamankan Polisi Polsek Tangerang, bersama barang bukti, berupa 2 (Lembar) Surat Palsu yang menerangkan Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen, 2 (Dua) Unit Handphone, dan 1 (Satu) Unit Laptop” pungkasnya.
comments (0)