Tangerang, kabarhits.com – Pria AJ (28) pelaku tindak pidana Pencurian dan kekerasan, Dibekuk Sat Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota, Jum’at (17/09/21).
“Minggu tanggal 05/09/2021 sekirw pukul 16:30 Wib, korban AEP dan pelaku AJ janjian untuk makan duren bersama di depan SPBU Duta Garden”.
“Korban datang ke tempat tersebut dengan mengendarai mobil Nisan Evelia, dan tersangka sudah menunggu disana”.
“Selesai makan Duren korban pamit kepada tersangka karena ingin ke PT.APL untuk mengambil gaji dan uang jalan karyawa”.
“Tersangka AJ mengatakan dirinya ingin ikut menumpang mobil bersama korban, tanpa curiga korban mengizinkan tersangka naik dan menumpang mobil”.
“Tetapi tersangka duduk di belakang dengan alasan ingin rebahan karena kebanyakan makan Duren”.
“Sesampainya di PT. APL korban turun untuk mengambil gaji karyawan sebesar Rp. 69.330.000,- dan menyuruh tersangka menunggu di dalam mobil dan menaruh uang tersebut di samping kursi kemudi dan mengantarnya ke Pool”.
“Kemudian di tengah perjalanan tersangka meminta korban untuk menghentikan kendaraannya”.
“Korban tanpa curiga korban menghentikan kendaraannya tanpa mematikan mesin mobilnya”.
“Tiba tiba tersangka mencekik leher dan menendang korban serta membawa kabur mobil dan uang tunai milik korban, AEP sempat mengejar mobil yang dibawa kabur tetapi tidak bisa terkejar”.
“Sat Reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Benda R. DERRY DARYANA K.P, SH, M.SI langsung bergerak mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Lampung dan Palembang”.
“Akibat perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman 12 tahun penjara” ungkap Kapolsek Benda Kompol Wahid Key, S.Sos.MH, saat gelar Konferensi Pers, Rabu (29/09/21), di Mako Polsek Benda.
comments (0)