Jakarta, kabarhits.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tuntutan berat ini dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yaitu tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Berdasarkan hasil persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.

Tindakan tersebut dianggap memberatkan karena terjadi di sektor strategis pendidikan dan mengabaikan program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Informasi dihimpun, Selain tuntutan pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, ia dituntut untuk membayar uang pengganti yang fantastis, senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 9 tahun penjara.

Dalam responnya, Nadiem menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut namun menegaskan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan.

Nadiem akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa dalam sidang berikutnya.

Kasus yang menimpa mantan pendiri Gojek ini menyita perhatian publik secara luas. Ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia, di mana perangkat yang seharusnya menunjang pembelajaran digital justru menjadi sarana tindak pidana korupsi, BBC melaporkan.

Dengan tuntutan yang tinggi ini, masa depan hukum Nadiem Makarim kini berada di tangan majelis hakim.

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa Nadiem Makarim.

 

 

 

 

 

 

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.