Jakarta, kabarhits.com – Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Perseteruan ini bermula saat Hotman mendampingi mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka korupsi PT Asabri di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Dalam sesi konferensi pers yang riuh, suasana mendadak memanas ketika awak media melontarkan sejumlah pertanyaan kritis terkait penanganan perkara tersebut.
Ketegangan memuncak saat salah satu jurnalis mempertanyakan apakah ada agenda tersembunyi (hidden agenda) atau kekeliruan dari institusi penegak hukum.
Merasa dicecar pertanyaan yang sama secara berulang-ulang di luar kapasitas kewenangannya, Hotman Paris kehilangan kesabaran.
Secara spontan dan emosional, ia melontarkan kalimat kontroversial, “Lu punya otak enggak sih?”, kepada wartawan yang sedang bertugas.
Ucapan kasar tersebut langsung memicu kecaman luas dari berbagai organisasi pers dan komunitas jurnalistik di Indonesia.
Potongan video insiden itu viral di media sosial dan dinilai sebagai bentuk arogansi yang merendahkan martabat profesi jurnalis.
Merespons kegaduhan tersebut, Dewan Pers segera melayangkan teguran keras dan mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi penuh oleh Undang-Undang Pers.
Menyadari situasi yang semakin menyudutkan dirinya, Hotman Paris merilis video klarifikasi dan permohonan maaf terbuka melalui akun Instagram resminya pada Senin, 20 Juli 2026.
Ia berdalih bahwa video yang beredar di publik hanyalah potongan akhir dan tidak menggambarkan utuh dinamika tanya jawab yang memicu emosinya.
Meski meminta maaf kepada seluruh insan pers, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena sempat membawa-bawa nama Kepala Negara saat membela kliennya..
Namun, permohonan maaf lewat media sosial tersebut dianggap belum menunjukkan ketulusan yang mendalam oleh komunitas pers.
Pada Senin malam, 20 Juli 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum serupa juga ditempuh oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang mendesak aparat memproses kasus ini secara transparan.
Gelombang protes tidak berhenti di kantor polisi, karena pada Rabu, 22 Juli 2026, kantor Hotman Paris di Jakarta digeruduk oleh massa demonstran.
Menggunakan mobil komando dan membentangkan spanduk tuntutan, massa mengecam narasi yang dibangun Hotman dan menuntutnya mengklarifikasi langsung ucapan yang menghina wartawan tersebut.
Di hari yang sama, pengurus PWI kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti rekaman video tambahan guna memperkuat berkas perkara.
Saat ini, pihak Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa laporan tersebut tengah diproses secara profesional dan objektif.
Penyidik sedang berfokus melakukan pendalaman materi, memeriksa saksi pelapor, serta menelaah seluruh alat bukti yang masuk.
Setelah seluruh tahapan awal dinilai cukup, polisi dipastikan akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai terlapor untuk dimintai keterangan resmi.




comments (0)