Tangerang, kabarhitscom – Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota mengungkap Dugaan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak, yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’NUR di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.

Berawal pada hari Selasa, 02 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib, piket SPKT Polres Metro Tangerang Kota menerima
Laporan dari FATIMAH selaku kerabat dari korban RK (16) didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang melaporkan kasus tersebut.

Bertempat di ruang Media Center gedung utama Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I.K,.M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H.,S.I.K., M.H.

Kabid Humas mengungkapkan “Dalam penyidikan ditemukan fakta baru korban lainnya yaitu J dan M. Dari hasil pemeriksaan J dan M didapati kembali
terdapat korban lainnya atas nama DZ, FMK, MS dan AK, korban berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 4 (empat) anak dan 3 (tiga) dewasa”.

“Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan imbalan uang, dengan motif melakukan perbuatan cabul karena penyimpangan seksual kepada sesama jenis” ungkapnya.

Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pencabulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas tahun) penjara.

Dalam penanganan kasus tersebut, Kepolisian (Polres Metro Tangerang Kota) melakukan upaya koordinasi
lintas sektoral dengan instansi terkait, antara lain:

  1. Dinas Agama Kota Tangerang
    • Berkoordinasi untuk mendapatkan penguatan rohani, keimanan dan ketaqwaan kepada korban.
  2. DP3AP2KB / UPTD PPA Kota Tangerang
    • Berkoordinasi untuk mendapatkan pendampingan, VER dan Psikolog untuk pemulihan trauma
    terhadap korban.
  3. Dinas Kesehatan Kota Tangerang
    • Berkoordinasi untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan luar dan dalam terhadap korban.
  4. Dinas Sosial Kota Tangerang
    • Berkoordinasi untuk mendapatkan fasilitas rumah singgah aman sementara kepada korban.
  5. Dinas Pendidikan Kota Tangerang
    • Berkoordinasi untuk mendapatkan layanan pendidikan kepada korban.
  6. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    • Berkoordinasi untuk mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan trauma, dan pelayanan psikologi terhadap korban.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.