Jakarta, kabarhits.com – Hanya berselang beberapa jam setelah Presiden resmi memberhentikannya secara tidak hormat, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, langsung mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/6/2026).

Keputusan pemecatan tegas ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, demi menjaga integritas lembaga baru tersebut.

Tanpa perlawanan, penyidik KPK menjemput Dadan di kediaman pribadinya dan langsung menggiringnya ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.

Langkah hukum represif ini dipicu oleh hasil penelusuran mendalam tim penyidik KPK selama tiga bulan terakhir atas laporan dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan pangan nasional.

Audit investigatif menemukan adanya kerugian negara hingga miliaran rupiah yang diduga kuat mengalir langsung ke rekening pribadi Dadan dan kroninya.

Guna memperkuat pembuktian di persidangan, KPK juga menggeledah kantor pusat BGN dan menyita dokumen kontrak kerja sama pihak ketiga, serta alat bukti elektronik berupa komputer jinjing dan telepon genggam untuk proses digital forensik.

Antisipasi kelumpuhan birokrasi akibat skandal ini direspons super cepat oleh Istana Negara melalui perombakan struktur pimpinan pada hari yang sama. Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Nanik Sudaryati Deyang (Nanik S. Deyang) sebagai Kepala Badan Gizi Nasional yang baru untuk menggantikan posisi Dadan.

Pengangkatan kilat ini dilakukan agar operasional lembaga tidak terganggu, mengingat badan baru ini mengemban misi vital dalam melayani pemenuhan gizi masyarakat luas.

Pihak Istana menegaskan bahwa operasional BGN dipastikan tetap berjalan normal dan program strategis nasional yang sedang berjalan tidak akan mengalami keterlambatan.

Pemecatan tidak hormat dan penahanan instan ini menjadi sinyal paling kuat dari pemerintah bahwa tidak ada toleransi bagi segala bentuk penyelewengan wewenang.

Kini, proses hukum dipastikan akan berjalan secara terbuka dan transparan agar publik dapat mengawal langsung penegakan keadilan hingga ke meja hijau.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.