Ketua DPD PPHI (Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia) DKI Jakarta, menyebut bahwa selain bertentangan dengan Konstitusi, wacana penerapan Dominus Litis dalam RUU KUHAP juga akan memunculkan arogansi dari lembaga Kejaksaan. 

Ketua DPD PPHI , Joko Umboro, SH, MH, mengungkapkan bahwa Asas Dominus Litis adalah asas hukum yang melekat kepada seorang Jaksa, yang menempatkan Jaksa sebagai pengendali perkara di proses persidangan

“Jadi Jaksa memiliki kewenangan untuk melanjutkan satu perkara untuk diajukan ke penuntutan atau tidak. Jaksa juga bisa menentukan tuduhan dalam perkara tersebut dan juga argumentasi yang akan digunakan. Intinya Dominus Litis adalah satu kewenangan Jaksa dalam pengendalian perkara di pengadilan,” ungkap Joko Umboro, SH, MH

Joko Umboro, SH, MH mengungkapkan, penerapan asas Dominus Litis yang diperluas di dalam pasal 28 dan 30 RUU KUHAP ini tidak sama dengan yang disebut Check and Balances, ini bahkan mengarah kepada Absolutisme atau pemusatan kewenangan kepada satu lembaga.

Jika Dominus Litis seperti di atas jadi diterapkan dalam KUHAP, maka Kejaksaan akan memiliki kewenangan Absolut dalam penegakan pidana, kewenangan Absolut selalu memiliki celah dan berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.