Kabarhits.com, Tangerang – Anggota kepolisian Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ditemui media Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL RABIIN, S.H melalui Akp. Derry, SH, M.si menjelaskan ” Kami mengamankan dua orang pelaku yang berinisial RT (17) tahun dan AY (21) tahun yang memiliki peranya masing-masing”.
Pada hari Jum’at, tanggal 18 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menerima laporan dari masyarakat mengenai terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Mangga VII No. 60 RT.02 RW.24 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung beserta Kanit Reskrim segera melakukan observasi dilapangan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna mengumpulkan bukti-bukti.
Berdasarkan hasil pengamatan dan bukti visual yang diperoleh, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota KOMPOL RABIIN, S.H., bergerak cepat menuju lokasi yang diduga dimana menjadi tempat berkumpulnya para pelaku curanmor tersebut tinggal.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) gagang kunci leter T, 2 (Dua) kunci tempel, 2 (Dua) unit handphone, 3 (Tiga) unit sepeda motor dan baju yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan dua orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan oleh Kapolsek Jatiuwung beserta tim, kedua pelaku yang berhasil diamankan mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak kurang lebih 50 kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Jatiuwung untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir, “
Selain itu, Derry meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
comments (0)