Kab. Tangerang, kabarhits.co.id – Senin (14/12/20) Mabes Polri Melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyatakan Penahanan Pimpinan FPI (MRS) melanggar Pasal 160 KUHP yaitu Tentang Kuat di duga Melakukan Penghasutan sehingga perlu dilakukan ditahan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, dan jejak digital tekhnologi informasi.
Setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Dari video yang beredar, Dengan adanya permasalahan tersebut, Sejumlah ulama serta tokoh agama Kabupaten Tangerang Pakuhaji menyatakan diri mendukung langkah pemerintah, dalam menindak tegas ormas radikal dan intoleran.
Bahkan, mereka juga menyatakan menolak segala bentuk provokasi yang mengatasnamakan umat Islam.
Sikap yang dilakukan para tokoh ini, mencermati kondisi keamanan nasional, serta maraknya provokasi atas nama agama, yang menentang pemerintah, mengancam dan menghasut ketentraman, terutama dalam upaya penegakkan hukum dan pemeliharaan kamtibmas yang dilakukan aparat TNI dan Polri.




comments (0)