Tangerang, kabarhits.com – Kasus tewasnya pasutri pada kamis 5 September 2024 pukul 10.30 WIib, tepat nya di Puri Metropolitan Blok G.3 No. 18 Rt/Rw. 06/08 Kel. Petir Kec. Cipondoh Kota Tangerang, telah terungkap.

Rabu (02/10/24) Dalam kesempatan pres release Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.ik, M.Si didampingi Kasat Reskrim Kompol David Y Kanitero S.Ik, M.Si, Kaur Subbid Biologi Serologi Forensik Kompol Irfan Rofik, S.Si. Dokter Forensik Dr. Liauw Djai Yen, Sp.F, Ahli Bahasa Dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu
Tarbiyah Dan Keguruan Dr. Makyun Subuki, M.Hum, Ahli Psikologi Forensik Ketua Umum Pp Apsifor, Bapak Nathanael E. J. Sumampouw, M.Psi.,Ph.D, Menerangkan “Boentoro Kwok (70) tewas bunuh diri setelah membunuh istrinya Rita Boentoro Tjin (65)”.

“Berawal Polsek Cipondoh telah menerima laporan dari Sdr BUDI SUNYATA Ketua RT
bahwa saksi sudah 4 hari tidak melihat Sdr BOENTORO KWOK dan Sdri RITA BOENTORO TJIN (korban).

BUDI SUNYATA memberi kabar kepada adik korban ERICK BOENTORO dan melakukan upaya pengecekan didampingi
pihak Kepolisian, pada saat itu kondisi situasi rumah korban pintu dalam keadaan terunci seluruhnya, dilakukan
pelepasan jendela, ditemukan kedua korban dalam keadaan meninggal dunia.

RITA berada didalam kamar diatas
tempat tidur dalam keadaan berbaring tertutup kain, sedangkan BOENTORO ditemukan dengan posisi duduk di kursi.

Dari kejadian tersebut kami melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap penyebab korban meninggal dunia
dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation dan kerja sama multi disiplin ilmu .

Fakta-fakta yang ditemukan, Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan INAFIS dan PUSLABFOR
– Di temukan 2 mayat di dalam sebuah rumah. 1 mayat perempuan an. RITA BOENTORI TJIN ditemukan di atas
tempat tidur kamar tidur belakang dengan penuh luka terbuka akibat benda tajam dan 1 mayat laki laki an.
BOENTORO KWOK ditemukan di atas kursi depan kamar tidur n kamar mandi dengan luka terbuka karena
benda tajam di bagian perut.
– Ditemukan 2 buah pisau di bawah kursi dekat mayat laki laki an. BOENTORO KWOK.
– Terdapat genangan darah yg sudah mengering di lantai ruang tengah dekat mayat Laki laki.
– Pintu masuk dan keluar rumah hanya satu pintu yaitu melalui pintu masuk depan, pintu depan aset keluar masuk dalam keadaan terkunci dan anak kunci ditemukan masuk tergantung di lubang kunci, jendela dalam keadaan tertutup dan terkunci.
– Tidak di temukan jejak dan bercak darah pada dinding rumah lantai 1, tangga dan anak tangga serta dinding rumah lantai 2.
6. Property di dalam rumah rapi tidak tampak ada nya kerusakan.
– Ditemukan satu (1) buku tulis yang diperkirakan tulisan dari BOENTORO.

Berdasarkan Kedokteran Forensik
– Pada pemeriksaan mayat RITA BOENTORO TJIN, PEREMPUAN, UMUR 65 TH, WNI, BUDHA, IRT dan sudah dalam
keadaan membusuk ditemukan luka terbuka pada leher, dada, perut, dan punggung, terpotongnya sela iga keempat, enam, tujuh, kanan depan, otot sela iga kelima, enam, tujuh, kiri depan, usus besar sisi kanan, dinding jantung sisi belakang, paru kiri, hati akibat kekeasan tajam, sebab mati orang ini, akibat kekerasan tajam, pada dada sisi kin yang menembus jantung sehingga mengakibatkan pendarahan.
– Pada pemeriksaan mayat BOENTORO KWOK, LAKI-LAKI, UMUR 70 TH, WNI, BUDHA, WIRASWASTA dan sudah
dalam keadaan membusuk ditemukan luka terbuka pada perut kanan dan kiri terpotongnya dinding perut kanan dan kiri,
terpotongnya dinding usus sisi kiri serta terpotongnya pembuluh nadi pinggang kiri akibat kekerasan tajam, sebab mati
orang ini akibat kekerasan tajam pada perut sisi kiri yang memotong pembuluh nadi utama pinggang kiri sehingga terjadi
pendarahan.

Berdasarkan ahli bahasa menerangkan catatan pada buku tulis yang ditemukan di TKP dapat dikategorikan sebagai suicide note.

Berdasarkan ahli Psikologi Forensik
– Ditemukan adanya petunjuk mengenai cara kematian pada RITA mengarah pada indikasi kematian tidak wajar/pembunuhan.
– Ditemukan adanya kondisi psikologis yang negatif pada BOENTORO sebagai latar belakang dilakukannya tindakan
pembunuhan terhadap RITA;
– Ditemukan adanya petunjuk mengenai cara kematian pada BOENTORO mengarah pada indikasi kematian dengan bunuh
diri.
– Ditemukan adanya kondisi psikologis negatif yang menjadi latar belakang dilakukannya tindakan bunuh diri.

Dari keterangan ahli diatas dan keterangan 14 saksi ( keluarga 2 orang, lingkungan tempat tinggal 7 orang, dan teman usaha
di cikini 5 orang) dapat disimpulkan ada dua peristiwa:
– Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh BOENTORO KWOK terhadap istrinya RITA BOENTORO TJIN
menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan cara menusukan ke leher, dada, perut dan punggung, adapun motif
dari kejadian ini yaitu dan ketidakharmonisan rumah tangga antara Sdr BOENTORO KWOK dan RITA, selain itu pada saat bertengkar RITA sering menghina dan mengusir BOENTORO sehingga pelaku diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT.
– Bunuh diri yang dilakukan BOENTORO KWOK menggunakan pisau yang digunakan untuk membunuh RITA dengan cara
menusukan ke bagian perutnya, dengan motif beban psikologis karena Sdr BOENTORO KWOK memiliki masalah
kesehatan, masalah kesulitan keuangan.
Dalam permasalahan ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikan karena yang diduga pelaku meninggal dunia sesuai dengan Pasal 77 KUHP.

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.