Tangerang, kabarhits.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kota Tangerang, H. Tasril Jamal, SE, mengambil langkah hukum terhadap pegiat media sosial Abu Janda.

Didampingi oleh jajaran pengurus, Tasril mendatangi markas kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan.

Laporan dengan Nomor Laporan Polisi: STTLPB/1227/IV/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, H. Tasril Jamal, SE menceritakan secara detail kronologis permasalahan yang memicu kemarahan warga Minang.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk respons tegas terhadap pernyataan Abu Janda yang dinilai menyudutkan masyarakat asal Sumatra Barat.

Tasril menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil dengan maksud dan tujuan yang jelas, yaitu agar perkara ini segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Tasril juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Minang untuk tetap tenang dan memercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Langkah meredam tensi sengaja ditempuh guna mencegah timbulnya amarah yang lebih luas dari masyarakat Minang di berbagai daerah.

Upaya ini diambil menyusul adanya tindakan yang dinilai melukai perasaan warga Minang, sehingga diperlukan tindakan cepat untuk menjaga kondusivitas.

Kami Pengurus DPD Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Tangerang terus memantau situasi di lapangan agar suasana tetap tenang dan tidak memicu konflik yang lebih besar.

Berharap keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan supaya tidak ada lagi pihak yang sembarangan melontarkan hinaan di ruang publik.

Proses jalannya pelaporan hukum ini kemudian diperjelas oleh Bendahara DPD IKM Kota Tangerang, Yan Masni, SH., MH. Ia menerangkan bahwa seluruh rangkaian administrasi laporan di Polres Metro Tangerang Kota berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Perwakilan pengurus IKM datang dengan persiapan matang demi memastikan laporan mereka memiliki dasar hukum yang kuat dan langsung diproses oleh petugas yang berjaga.

Dalam kesempatan yang sama, Yan Masni juga menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang otentik kepada tim penyidik.

Bukti-bukti tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor.

Berdasarkan bukti yang ada, pihak IKM menjerat Abu Janda dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD IKM Kota Tangerang, Periasman Effendy, SH., MH, mengungkapkan bahwa aksi pelaporan ini bukanlah sebuah gerakan yang berdiri sendiri.

Pelaporan hukum ini dilakukan berdasarkan instruksi dan arahan langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM.

Organisasi berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga kehormatan marwah masyarakat Minang.

Periasman menambahkan bahwa gelombang pelaporan terhadap Abu Janda tidak hanya terjadi di Kota Tangerang semata. Aksi hukum serupa juga digerakkan secara serentak di setiap wilayah dan kepengurusan IKM di seluruh Indonesia.

Gerakan masif di berbagai daerah ini menjadi simbol solidnya persatuan warga Minang dalam menuntut keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penghinaan.

 

 

 

 

comments (0)

Your email address will not be published.

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.